Tata Tertib & Kebijakan

Pedoman Hunian De Crown

Dilarang keras melakukan tindakan asusila, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kos. Pelanggaran ini akan langsung dilaporkan ke pihak berwajib dan dikenakan sanksi berat berupa pemutusan sewa sepihak.

  • Keluarga inti (terdaftar di KK) gratis 4 malam/bulan.
  • Malam ke-5 dst. dikenakan biaya Rp. 200.000,- / malam.
  • Wajib lapor maksimal H-1 sebelum tamu menginap.
  • Jam bertamu maksimal pukul 21:00 WIB.

Dilarang memasak di dalam kamar (gunakan dapur umum) dan dilarang membawa hewan peliharaan.

Dilarang membawa makanan beraroma tajam (Durian, Petai, dll) ke area kamar demi kenyamanan bersama.

Petugas akan membersihkan kamar 1x seminggu (area permukaan saja). Petugas dilarang keras membuka lemari/laci pribadi. Jika tidak ingin dibersihkan, wajib lapor H-1.

Tanggung Jawab Pengelola

Menjaga keamanan & kebersihan area umum, merespon keluhan maksimal 2x24 jam. Jika terjadi force majeure, pengelola membantu evakuasi namun tidak bertanggung jawab atas kerugian materi.

Sanksi Pelanggaran
Ringan Teguran Lisan
Masak di kamar, kebisingan, masalah kebersihan.
Sedang Teguran Tertulis
Tamu menginap tanpa lapor / melanggar jam bertamu.
Berat OUT / Dikeluarkan
Narkoba, asusila, judi, kekerasan, atau 3x pelanggaran ringan.

* Tata tertib ini merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Sewa Digital De Crown Smart Living.

Tanya Admin